Intisarinews.co.id – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung, terus menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Ahadi Fajrin, menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini tidak dapat dilakukan semata-mata melalui perdamaian antara korban dan terlapor.
Menurut Ahadi, dalam perspektif hukum pidana, perkara tersebut harus ditempatkan terlebih dahulu dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Pemberitaan mengenai adanya laporan dan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, ujarnya, belum dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ahadi, Rabu (30/9/2026).
Namun demikian, Ahadi menekankan, apabila berdasarkan hasil penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, maka secara hukum perkara tersebut tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui perdamaian.
Ia menjelaskan, dasar hukumnya sangat jelas, yaitu Pasal 23 UU TPKS yang menentukan bahwa perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Dengan demikian, sekalipun terdapat keinginan dari para pihak untuk berdamai, perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum terhadap dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh pelaku dewasa,” tegasnya.
Ahadi juga menyoroti pentingnya membedakan antara restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan prinsip pemulihan korban. Menurutnya, pemulihan korban tetap merupakan bagian yang sangat penting dalam penanganan perkara kekerasan seksual, tetapi pemulihan tersebut harus berjalan dalam kerangka proses hukum dan tidak boleh dipergunakan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti.
Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 yang memang memberikan pedoman mengenai penerapan keadilan restoratif dalam pemeriksaan perkara pidana. Akan tetapi, PERMA tersebut tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan ketentuan khusus dalam UU TPKS. Dalam perspektif hierarki peraturan perundang-undangan, ketentuan dalam undang-undang sebagai lex superior tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan yang kedudukannya lebih rendah.
“Oleh sebab itu, menurut pendapat hukum saya, perkara ini tidak tepat apabila diarahkan kepada restorative justice dalam arti menghentikan atau menyelesaikan perkara di luar proses peradilan. Pasal 23 UU TPKS secara tegas telah membatasi kemungkinan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahadi menekankan bahwa apabila konstruksi perkara yang disampaikan dalam pemberitaan nantinya terbukti mengandung penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kerentanan, ketidakberdayaan, ketidaksetaraan atau bentuk relasi kuasa lainnya, maka aspek tersebut harus menjadi perhatian serius penyidik dan penuntut umum dalam menentukan konstruksi tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Apalagi, lanjutnya, apabila benar terdapat kondisi korban yang tidak mampu memberikan persetujuan secara bebas pada saat dugaan peristiwa terjadi. Persoalan mengenai consent atau persetujuan tidak dapat dinilai hanya dari ada atau tidaknya hubungan sebelumnya antara korban dengan terlapor. Persetujuan harus dilihat dalam konteks kemampuan seseorang untuk memberikan persetujuan secara bebas, sadar dan tanpa adanya penyalahgunaan keadaan atau relasi kuasa.
Ahadi berpandangan bahwa aparat penegak hukum perlu menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta sensitif terhadap kepentingan korban. Pemeriksaan terhadap korban harus dilakukan dengan menghindari intimidasi, reviktimisasi dan pertanyaan yang dapat menimbulkan trauma. UU TPKS sendiri memberikan kewajiban agar pemeriksaan terhadap saksi, korban, tersangka maupun terdakwa tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan dan martabat serta tidak melakukan viktimisasi terhadap korban.
Oleh karena itu, ia memberikan sejumlah rekomendasi hukum. Pertama, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Kedua, seluruh dugaan unsur Pasal 6 huruf c UU TPKS harus diuji secara objektif, termasuk mengenai relasi kuasa, kondisi kerentanan dan ketidakberdayaan korban. Ketiga, korban harus memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum serta psikologis. Keempat, apabila ditemukan bukti yang cukup, perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Dan kelima, mekanisme pemulihan korban tidak boleh dikonstruksikan sebagai alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku apabila tindak pidana terbukti.
“Pada akhirnya, keadilan dalam perkara kekerasan seksual tidak semata-mata diukur dari ada atau tidaknya perdamaian antara pelaku dan korban. Keadilan harus ditempatkan dalam keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Ahadi menegaskan, dalam perkara TPKS, negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil sekaligus menjamin korban memperoleh pemulihan yang layak. Paradigma yang seharusnya digunakan bukanlah “perdamaian untuk menghentikan perkara”, melainkan “proses hukum tetap berjalan, sementara pemulihan korban harus dijamin secara maksimal.”
“Dengan demikian, apabila dugaan peristiwa dalam perkara Lapas Gunung Sugih tersebut terbukti sebagai TPKS dan terlapornya merupakan pelaku dewasa, maka penyelesaian melalui restorative justice yang bermakna menghentikan atau menyelesaikan perkara di luar proses peradilan tidak mempunyai dasar hukum berdasarkan Pasal 23 UU TPKS,” tutupnya.
(Edi)
![]()
